SLEMAN — Akreditasi menjadi salah satu dokumen penting yang menunjukkan pengakuan terhadap mutu dan kinerja satuan pendidikan. MTs Miftahunnajah dan MA Miftahunnajah Sleman sama-sama tercatat memiliki status akreditasi A, sebagaimana tercantum dalam sertifikat akreditasi masing-masing.
Berikut penampakan sertifikat akreditasi kedua satuan pendidikan di lingkungan Miftahunnajah.

Berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, MTs Miftahunnajah atau MTSS MIFTAHUNNAJAH dengan NPSN 20411989 dinyatakan Terakreditasi A.
Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 104/BAN-PDM/SK/2024. Sertifikat ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 2024 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2029.
Dalam sertifikat tersebut juga disebutkan bahwa peringkat akreditasi diberikan berdasarkan analisis data sekunder atas kinerja satuan pendidikan.

Sementara itu, MA Miftahunnajah Sleman atau MAS MIFTAHUNNAJAH tercatat memperoleh status Terakreditasi A (UNGGUL) dengan nilai 92. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 1036/BAN-SM/SK/2021.
Dalam sertifikat tersebut tercantum NPSN 69983973, dengan alamat satuan pendidikan di Wonorejo 1/18, Sardonoharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sertifikat ditetapkan di Jakarta pada 25 Oktober 2021.
Sertifikat yang ditampilkan untuk MA Miftahunnajah Sleman di atas merupakan sertifikat sebelum pelaksanaan perpanjangan status akreditasi melalui mekanisme automasi tahun 2026.
Pada tahun 2026, MA Miftahunnajah Sleman memperoleh perpanjangan status akreditasi melalui mekanisme automasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan dan Standar Akreditasi Nasional Pendidikan Nomor 023/BSANP/K/SK/2026 tentang Penetapan Hasil Perpanjangan Status Akreditasi Satuan Pendidikan melalui Mekanisme Automasi Tahun 2026 Tahap ke-1 Provinsi DIY.




Dengan demikian, sertifikat MA yang ditampilkan dalam berita ini merupakan dokumen sertifikat akreditasi sebelumnya, sedangkan informasi mengenai perpanjangan status akreditasi melalui mekanisme automasi tahun 2026 merupakan perkembangan status akreditasi berikutnya.
Tinggalkan Komentar