Biaya yang wajib dibayarkan saat daftar ulang adalah sebagai berikut:
a. Model-01 : Rp9.250.000,00 (sisanya diangsur seperti tabel)
b. Model-02 : Rp2.650.000,00 (selanjutnya membayar bulanan sesuai tabel)
Komponen biaya bulanan (syahriyyah) terdiri dari biaya makan 3 kali, SPP madrasah, SPP pesantren dan laundry seragam.
Biaya bulanan (syahriyyah) dibayarkan mulai bulan Juli 2026 dan seterusnya dalam tempo waktu 12 bulan penuh (1 tahun) untuk setiap kelasnya.
Santri Baru yang telah melakukan daftar ulang namun mengundurkan diri sebelum hari pertama KBM/MOS dimulai, maka biaya yang telah dibayarkan dapat dikembalikan 50% dihitung dari total kesanggupan biaya yang telah disepakati kecuali biaya pendaftaran.
Santri Baru yang telah melakukan daftar ulang, namun mengundurkan diri setelah hari pertama KBM/MOS dimulai, baik yang bersangkutan pernah masuk ataupun belum, maka seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dan wajib menyelesaikan administrasi keuangan yang tersisa.
Jika santri baru yang telah melakukan daftar ulang, ternyata dinyatakan tidak lulus dari sekolah/ madrasah asal, maka biaya-biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan 100 % kecuali biaya pendaftaran.